SOROT PAPUA – Polemik kondisi Koperasi Desa Merah Putih di Kampung Atuka, Distrik Mimika Tengah, Kabupaten Mimika, semakin mengemuka. Setelah diberitakan tidak beroperasi dan barang-barang di dalam gedung diduga tidak lagi terlihat, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, Samuel Yogi, akhirnya angkat bicara.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan secara rinci mengenai kondisi operasional dan keberadaan barang-barang koperasi, Samuel justru membantah keterangan warga serta meminta media menghapus pemberitaan sebelumnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Samuel kepada wartawan Sorotpapua.com melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (29/10/2026) malam.
“Jadi adik, kalau belum sampai di Atuka jangan komentar. Saya ada di Atuka sekarang ini. Keterangan dari masyarakat itu tidak betul. Jadi saya minta beritanya dihapus, dan pendamping koperasi itu ada di Atuka,” tegas Samuel.
Ia memastikan Koperasi Merah Putih di Kampung Atuka masih berjalan. Menurutnya, pemerintah melalui pendamping koperasi telah melakukan pendampingan langsung di lokasi selama kurang lebih tiga minggu.
“Kalau ada pendamping di sana, yang pasti koperasi di sana tetap berjalan. Pendamping sudah tiga minggu di sana ini, adik,” ujarnya.
Samuel juga menjelaskan bahwa barang-barang untuk kebutuhan koperasi telah dibeli dan proses pengadaan maupun pengembaliannya ke lokasi sedang berjalan.
“Iya, koperasi ini barang sudah beli. Untuk tahapan belanja dan kembalikan lagi untuk ke sana begitu. Ada pendamping juga tiga minggu di sana,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa pendamping koperasi sudah berada di Kampung Atuka dan aktivitas koperasi untuk sementara masih berjalan.
“Pendamping kita sudah jalan di sana sebagai pendamping koperasi. Ya, koperasi sementara berjalan,” katanya.
Pernyataan Samuel tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka. Sebab, keterangan yang disampaikan pemerintah daerah berbeda dengan informasi yang dihimpun wartawan dari masyarakat serta hasil pantauan langsung di lokasi.
Sebelumnya, sejumlah warga Kampung Atuka menyebut gedung koperasi sudah cukup lama tidak menunjukkan aktivitas pelayanan maupun kegiatan usaha.
Warga juga mengungkapkan bahwa saat peresmian koperasi pada 9 April 2026, barang-barang masih terlihat berada di dalam gedung. Namun, setelah kegiatan peresmian berlalu, barang-barang tersebut disebut tidak lagi terlihat hingga Rabu (28/10/2026).
Pantauan wartawan Sorotpapua.com di lokasi mendapati bangunan koperasi berdiri megah, tetapi dalam keadaan tertutup. Tidak terlihat aktivitas pelayanan maupun kegiatan usaha sebagaimana yang diharapkan dari sebuah koperasi yang telah diresmikan pemerintah pusat.
Perbedaan keterangan ini menjadi persoalan penting. Jika benar koperasi masih berjalan sebagaimana disampaikan Kepala Dinas, masyarakat tentu berhak mengetahui seperti apa aktivitas usahanya, bagaimana pelayanan dilakukan, serta di mana barang-barang yang sebelumnya tersedia saat peresmian.
Kehadiran seorang pendamping selama tiga minggu juga perlu dijelaskan lebih jauh. Apakah pendampingan tersebut sudah menghasilkan aktivitas usaha? Apakah koperasi telah melayani masyarakat? Bagaimana kondisi persediaan barang dan pengelolaan asetnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan bagian dari kepentingan publik dalam mengawasi program pemerintah yang dibangun menggunakan anggaran dan fasilitas untuk kepentingan masyarakat.
Permintaan Samuel agar berita sebelumnya dihapus menjadi bagian lain yang menarik perhatian dalam polemik ini.
Dalam kerja jurnalistik, pemberitaan yang memuat persoalan publik tentu terbuka terhadap hak jawab dan klarifikasi. Namun, bantahan tidak serta-merta menghilangkan pertanyaan yang muncul dari keterangan warga dan hasil pemantauan di lapangan.
Jika terdapat informasi yang dianggap tidak benar, penjelasan disertai data dan bukti akan jauh lebih membantu masyarakat memahami kondisi sebenarnya.
Karena itu, publik kini menunggu penjelasan lebih konkret dari Dinas Koperasi dan UMKM Mimika, bukan sekadar pernyataan bahwa koperasi masih berjalan.
Sebagai informasi, Koperasi Desa Merah Putih Kampung Atuka diresmikan langsung Menteri Koperasi Ferry Juliantono pada 9 April 2026.
Peresmian tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Papua Tengah Deinas Geley, Bupati Mimika Johannes Rettob, Ketua DPRK Mimika Emanuel Kemong, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Mimika Samuel Yogi, serta sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat.
Saat peresmian, koperasi ini diharapkan menjadi salah satu percontohan penguatan ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah Papua dan Indonesia Timur.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono saat itu menekankan pentingnya dukungan, pendampingan, dan akses pembiayaan agar koperasi dapat berkembang serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Namun, harapan besar tersebut kini berhadapan dengan pertanyaan mengenai keberlanjutan operasional koperasi di Atuka.
Sebab, keberhasilan program Koperasi Merah Putih tidak cukup diukur dari megahnya bangunan, kehadiran pejabat saat peresmian, ataupun keberadaan tenaga pendamping. Ukuran utamanya adalah apakah koperasi benar-benar menjalankan kegiatan usaha, melayani masyarakat, dan memberikan manfaat ekonomi.
Menyusul perbedaan keterangan antara pemerintah daerah dan warga, desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri kondisi koperasi tersebut patut menjadi perhatian.
Penelusuran diperlukan untuk memastikan status barang-barang yang sebelumnya berada di dalam gedung, kondisi aset koperasi, pengelolaan anggaran, serta aktivitas usaha sejak peresmian hingga saat ini.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, pemeriksaan lebih lanjut dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, dugaan hilangnya barang maupun penyimpangan pengelolaan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum diverifikasi.
Pihak pengurus koperasi dan pendamping juga perlu memberikan keterangan terbuka mengenai kondisi sebenarnya.
Kini, pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar apakah pendamping berada di Atuka atau tidak. Lebih dari itu, apakah Koperasi Merah Putih yang telah diresmikan Menteri Koperasi tersebut benar-benar menjalankan kegiatan usaha dan memberikan pelayanan kepada masyarakat?
Jika memang masih berjalan, tunjukkan aktivitasnya. Jika sedang mengalami kendala, jelaskan persoalannya kepada publik.
Masyarakat tidak membutuhkan sekadar gedung megah dan seremoni peresmian. Mereka membutuhkan koperasi yang benar-benar hidup, barang yang jelas keberadaannya, pengelolaan yang transparan, serta manfaat ekonomi yang dapat dirasakan secara nyata.




