SOROT PAPUA – Aksi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika di halaman Gedung DPRK Mimika, Papua Tengah, Rabu (30/9/2026), tak hanya menyuarakan tuntutan politik Papua, tetapi juga menyoroti persoalan hak masyarakat, konflik, kebijakan pemerintah, hingga pemanfaatan dana Otonomi Khusus (Otsus).
Dalam aksi tersebut, KNPB mendesak peninjauan kembali proses politik Papua serta menyerukan referendum ulang untuk menentukan masa depan politik Papua Barat. Massa juga menyinggung persoalan operasi militer, konflik bersenjata, penangkapan, eksploitasi sumber daya alam, hingga dugaan ketidakadilan dalam pembangunan.
Ketua KNPB Wilayah Timika, Yanto Awerkion, saat membacakan pernyataan sikap bertajuk “Papua Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan Segera! Tinjau Perjanjian Roma dan Berikan Hak Penentuan Nasib Sendiri untuk Kemerdekaan Papua Barat”, menyatakan pihaknya menolak penyelesaian konflik Papua melalui mekanisme yang mereka sebut sebagai “dialog versi Jakarta”.
KNPB juga menyerukan agar persoalan Papua dibawa ke mekanisme internasional dan meminta keterlibatan pihak internasional dalam proses penyelesaian konflik.
Usai membacakan pernyataan sikap, Yanto menyerahkan dokumen tuntutan kepada Wakil Ketua I DPRK Mimika, Asri Akkas, yang hadir bersama sejumlah anggota DPRK Mimika dan aparat keamanan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Asri menegaskan bahwa seluruh tuntutan yang disampaikan massa akan dibawa dan ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan DPRK Mimika.
“Seperti yang saya sampaikan tadi, akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme kelembagaan. Di DPR juga ada mekanismenya sendiri,” kata Asri kepada wartawan di halaman Gedung DPRK Mimika, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, DPRK tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak hanya berdasarkan keputusan pimpinan. Sistem kerja lembaga legislatif, kata dia, menganut prinsip kolektif kolegial, sehingga setiap keputusan penting harus melalui pembahasan dan kesepakatan bersama anggota DPRK.
“Pengambilan keputusan di DPR itu tidak seperti pimpinan daerah. Di DPR adalah kolektif kolegial. Pimpinan hanya menyetujui apa yang telah disepakati seluruh anggota secara bersama-sama,” jelasnya.
Soroti Otsus dan Pemerataan Manfaat
Asri juga menanggapi sorotan massa terkait kebijakan pemerintah dan manfaat Otsus bagi masyarakat Papua. Ia mengatakan dana Otsus pada dasarnya telah dialokasikan melalui berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga tantangannya adalah memastikan anggaran tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi program yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat.
“Dana Otsus itu terserap di berbagai OPD. Tinggal diterjemahkan untuk dilaksanakan melalui program-program peningkatan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai implementasi kebijakan tersebut harus lebih menyentuh kebutuhan masyarakat asli Papua, termasuk masyarakat lokal di Mimika.
“Di Kabupaten Mimika, lebih khusus masyarakat lokal, Amungme dan Kamoro, selanjutnya masyarakat lainnya. Kompetensi teknis seharusnya sudah bisa menerjemahkan itu karena anggarannya sudah tersedia. Silakan diimplementasikan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penekanan DPRK Mimika bahwa keberadaan anggaran Otsus harus diikuti dengan program yang dapat dirasakan masyarakat, bukan berhenti pada penganggaran dan penyerapan di tingkat OPD.
DPRK Akui Masih Ada Persoalan Keadilan
Terkait tudingan bahwa masyarakat belum sepenuhnya merasakan manfaat pembangunan, Asri mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif.
Ia tidak menampik masih adanya masyarakat yang merasa manfaat pembangunan belum diterima secara adil. Namun, menurutnya, tidak tepat jika dikatakan seluruh program pemerintah sama sekali tidak dirasakan masyarakat.
“Kalau bilang tidak pernah merasakan, tidak selalu sepenuhnya betul juga. Ada yang sudah merasakan. Tetapi mungkin untuk apa yang terjadi, keadilan itu agak kurang,” katanya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pemerataan manfaat pembangunan.
“Kita harap semua penerima manfaat bisa menerima secara berkeadilan,” tambahnya.
Tuntutan KNPB Akan Dibahas, Bukan Diputus Sepihak
Asri memastikan aspirasi yang telah diserahkan KNPB tidak akan berhenti sebagai dokumen seremonial. Namun, tindak lanjutnya harus mengikuti kewenangan dan prosedur DPRK Mimika.
Ia juga membuka kemungkinan adanya pembentukan panitia khusus (Pansus) apabila persoalan yang disampaikan masyarakat membutuhkan kajian lebih mendalam dan mendapat kesepakatan kelembagaan DPRK.
“Ke depan mudah-mudahan bisa juga dibuat Pansus khusus,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah tuntutan lain yang disampaikan massa, termasuk persoalan minuman beralkohol, menurut Asri telah menjadi perhatian DPRK Mimika. Ia mengatakan pembatasan peredaran miras telah dibahas, meski kebijakan yang bersifat nasional tetap berada pada kewenangan pemerintah pusat.
“Kalau dari nasional ditutup, kita di daerah akan tutup. Tetapi untuk miras, kita bisa membatasi. Untuk miras kita sudah batasi dan jika itu sudah dijalankan, saya pikir akan berkurang,” jelasnya.
Aksi KNPB kemudian berakhir secara tertib setelah penyerahan dokumen aspirasi. Sebagian perwakilan massa melanjutkan perjalanan menuju Kantor Keuskupan Mimika untuk menyampaikan aspirasi.
Bagi DPRK Mimika, tuntutan yang disampaikan massa menjadi bagian dari aspirasi masyarakat yang harus dicatat, dibahas, dan dikawal melalui mekanisme kelembagaan. Sementara bagi KNPB, aksi tersebut menjadi penegasan kembali tuntutan mereka terkait perubahan politik Papua dan penyelesaian persoalan Papua melalui mekanisme yang mereka kehendaki.




