SOROT PAPUA – Berbagai cara diduga digunakan untuk menyamarkan pengiriman minuman keras tradisional ke Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Mulai dari memasukkannya ke dalam tas dan kantong plastik hingga menyembunyikannya di kotak perkakas atau toolbox, modus tersebut menjadi perhatian aparat dalam mengawasi jalur laut menuju kawasan Poumako.
Kapolsek Poumako, Iptu Teguh Krisandi, mengungkapkan cara-cara tersebut saat menjelaskan hasil operasi gabungan yang berhasil mengamankan 1.856 liter minuman keras tradisional jenis sopi atau cap tikus.
Barang bukti itu dimusnahkan oleh Polres Mimika bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Timika, dan sejumlah pihak terkait di Poumako, Jumat (23/10/2026).
Menurut Teguh, sebagian minuman keras berhasil diamankan saat masih berada di wilayah perairan, sebelum mencapai daratan. Petugas juga menemukan indikasi upaya menghindari pemeriksaan dengan membuang atau memindahkan barang sebelum kapal bersandar.
“Sebagian barang sudah kami amankan ketika masih berada di wilayah perairan. Walaupun jumlah yang dibawa mulai dikurangi, upaya tersebut tetap terdeteksi,” ujarnya.
Operasi gabungan yang berlangsung sejak Juli 2026 itu menunjukkan bahwa pengawasan jalur laut menjadi salah satu aspek penting dalam upaya menekan masuknya minuman keras ilegal ke Mimika.
Teguh menyebut minuman keras tersebut diduga berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Nusa Tenggara Timur (NTT), Kepulauan Tanimbar, dan Tual. Informasi mengenai asal barang ini menjadi perhatian dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap distribusi minuman keras nonpabrikan.
Di tengah penindakan tersebut, aparat juga menghadapi tantangan untuk mencegah peredaran berulang. Penyitaan dan pemusnahan barang bukti perlu disertai pengawasan berkelanjutan serta penelusuran terhadap dugaan sumber produksi dan jalur pemasoknya.
Wakil Kepala Polres Mimika, Kompol J. Limbong, mengatakan pihaknya berencana membentuk tim untuk menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai tempat yang diduga menjadi lokasi produksi atau pengolahan minuman keras tradisional tanpa izin.
Ia meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan produksi miras ilegal.
Selain itu, koordinasi dengan aparat yang bertugas di wilayah perairan akan ditingkatkan guna mempersempit jalur masuk minuman keras ilegal, khususnya menjelang akhir tahun.
Limbong menilai persoalan miras perlu mendapat perhatian bersama karena konsumsinya dapat berkaitan dengan gangguan keamanan dan tindak kriminalitas, seperti penganiayaan dan perusakan.
Penindakan terhadap pihak yang membawa, menyimpan, atau menguasai minuman beralkohol nonpabrikan tanpa izin dapat dilakukan apabila unsur pelanggaran dan alat bukti terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemusnahan 1.856 liter sopi atau cap tikus di Poumako pun menjadi momentum bagi aparat untuk memperkuat pengawasan dari wilayah perairan hingga daratan. Konsistensi operasi, koordinasi lintas instansi, dan keterlibatan masyarakat diharapkan dapat membantu menekan peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Mimika.




