SOROT PAPUA – Penindakan terhadap peredaran minuman keras tradisional ilegal di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, tidak berhenti pada penyitaan. Kepolisian Resor Mimika kini mendorong pengawasan lebih ketat terhadap jalur masuk dan dugaan lokasi produksi miras ilegal setelah 1.856 liter sopi atau cap tikus dimusnahkan di Poumako, Jumat (23/10/2026).
Pemusnahan tersebut dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Timika, dan sejumlah unsur terkait. Ribuan liter minuman keras itu merupakan hasil operasi gabungan yang berlangsung sejak Juli 2026.
Wakil Kepala Polres Mimika, Kompol J. Limbong, mengatakan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan pentingnya kerja sama antarlembaga dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol nonpabrikan.
“Sejak Juli sampai sekarang, rekan-rekan sudah bekerja luar biasa. Kita bisa melakukan penyitaan minuman beralkohol nonpabrikan dengan jumlah hampir mencapai dua ton,” kata Limbong.
Menurutnya, pengawasan perlu diperluas agar penindakan tidak hanya menyasar barang yang sudah masuk ke wilayah Mimika, tetapi juga mengantisipasi jalur distribusi serta dugaan tempat produksi atau pengolahan minuman keras tradisional tanpa izin.
Untuk itu, Polres Mimika berencana membentuk tim guna menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai lokasi yang diduga digunakan untuk memproduksi atau mengolah minuman keras ilegal.
“Kami berharap masyarakat yang mengetahui tempat produksi atau penggilingan minuman beralkohol ilegal dapat memberikan informasi kepada kepolisian agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Limbong menegaskan, koordinasi dengan aparat yang bertugas di wilayah perairan juga akan diperkuat. Langkah ini dinilai penting untuk mempersempit jalur masuk minuman keras ilegal yang diduga berasal dari luar Timika.
Upaya tersebut sekaligus menjadi perhatian menjelang akhir tahun, ketika pengawasan terhadap peredaran minuman keras dan potensi gangguan keamanan perlu ditingkatkan.
Limbong mengingatkan bahwa konsumsi alkohol dapat berkaitan dengan berbagai persoalan sosial dan kriminalitas, termasuk penganiayaan, perusakan, hingga kekerasan seksual. Karena itu, upaya pencegahan perlu melibatkan aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Sementara itu, Kapolsek Poumako, Iptu Teguh Krisandi, mengungkapkan bahwa minuman keras yang diamankan dibawa menggunakan berbagai modus. Barang tersebut disembunyikan di dalam tas, kantong plastik, hingga kotak perkakas atau toolbox.
Sebagian barang bukti berhasil diamankan ketika masih berada di wilayah perairan sebelum mencapai daratan. Minuman keras tersebut diduga berasal dari sejumlah daerah, antara lain Nusa Tenggara Timur (NTT), Kepulauan Tanimbar, dan Tual.
Teguh menyebut pengawasan di kawasan Poumako bersama unsur terkait akan terus diperkuat untuk mengantisipasi masuknya minuman keras ilegal.
Pemusnahan 1.856 liter sopi menjadi bagian dari rangkaian penindakan aparat. Tantangan berikutnya adalah memastikan pengawasan berjalan konsisten, informasi masyarakat ditindaklanjuti, dan setiap dugaan pelanggaran diproses berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.




