Lewati ke konten
Uncategorized

Dugaan Korupsi Dana Pilkada KPU Mimika Naik Penyidikan, Komisioner Dipanggil sebagai Saksi

17 pembaca
Bagikan

SOROT PAPUA – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Tahun Anggaran 2023–2024, memasuki babak baru. Perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara oleh tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Papua Tengah pada 12 Oktober 2026.

Seiring perkembangan penanganan perkara tersebut, sejumlah komisioner KPU Mimika dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan juga akan menyasar beberapa kepala subbagian (kasubag) di lingkungan sekretariat KPU Mimika.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Sorotpapua.com, pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni Senin hingga Rabu pekan depan. Mereka diminta hadir dengan membawa dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana Pilkada yang tengah diselidiki.

Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami perkara, termasuk menelusuri pengelolaan anggaran Pilkada pada periode 2023–2024.

Divisi Hukum KPU Mimika, Hyero Ladongain, saat dikonfirmasi secara terpisah menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. KPU Mimika, kata dia, siap bekerja sama dengan penyidik, termasuk memenuhi permintaan dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.

“KPU Mimika pasti mendukung. Kami kooperatif dalam memenuhi permintaan dokumen,” ujarnya.

Hyero juga memastikan proses hukum tersebut tidak menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan KPU Mimika. Seluruh aktivitas organisasi tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Kegiatan atau apa pun yang berkaitan dengan roda kelembagaan tetap berjalan seperti biasa,” katanya.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi terperinci mengenai besaran dugaan kerugian negara maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa, mekanisme pengelolaan anggaran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur tindak pidana. Seluruh proses tersebut tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga

Andre

Reporter/kontributor Biarkan Fakta Yang Bicara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *