SOROT PAPUA – Proyek pembangunan jalan di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2023, berujung pada perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya berinisial RP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan S, selaku pelaksana pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel.
Dua paket pekerjaan yang menjadi objek penyidikan masing-masing pembangunan jalan ruas Dema – Fefero dan pembangunan jalan di wilayah Distrik Kombay, Kampung Wanggemalo, Distrik Firiwage.
Kepala Kejati Papua melalui Kepala Seksi Penuntutan Pidsus, Alfisius Adrian Sombo, mengungkapkan penyidik telah memeriksa sedikitnya 42 saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam dua proyek tersebut.
“Anggaran kontrak pekerjaan ruas Dema–Fefero sebesar Rp5,86 miliar, sedangkan ruas Distrik Kombay, Distrik Firiwage, nilai kontraknya sebesar Rp6,27 miliar dan sudah dicairkan 100 persen,” kata Alfisius, Jumat (2/10/2026).
Namun, besarnya anggaran yang telah dicairkan tersebut tidak sebanding dengan progres pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan pemeriksaan bersama ahli konstruksi jalan, progres fisik pembangunan rua, Kombay–Firiwage hanya mencapai 2,91 persen. Sementara pekerjaan ruas Dema–Fefero baru terealisasi 10,36 persen.
Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar penyidik dalam mengungkap dugaan kerugian negara yang mencapai angka miliaran rupiah.
“Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah untuk masing-masing perkara,” jelas Alfisius.
Dari hasil penyidikan, dugaan tindak pidana pada dua paket pekerjaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,64 miliar.
Rinciannya, kerugian pada proyek ruas Dema–Fefero mencapai Rp4,58 miliar, sedangkan proyek jalan Kombay–Firiwage sebesar Rp6,05 miliar.
Kejati Papua masih terus melengkapi berkas perkara dan memperdalam keterlibatan pihak-pihak lain. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam perkara tersebut.
Kejati Papua menegaskan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RP juga dilakukan penahanan. Alfisius mengatakan RP ditahan di Lapas Kelas IIA Abepura selama 20 hari berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik serta kebutuhan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara.
Kasus ini menjadi sorotan karena dua proyek yang menggunakan anggaran publik dengan nilai kontrak lebih dari Rp12 miliar tersebut disebut telah dibayarkan sepenuhnya, sementara hasil pekerjaan di lapangan masih berada pada tingkat yang sangat rendah.




