SOROT PAPUA – Persoalan rumah tangga seorang pria bernama Sahrul dengan mantan istrinya berinisial AA (33), yang bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Puskesmas Limau Asri, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kini turut menjadi sorotan setelah mencuat di media sosial.
Sahrul mengaku telah mengeluarkan uang hingga Rp125 juta untuk membantu proses penerimaan dan kebutuhan administrasi istrinya. Namun, ia mengaku kecewa karena rumah tangga mereka berakhir dengan perpisahan.
Kabut Asap Memburuk, Pemkab Mimika Siapkan Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober
Persoalan ini sebelumnya ramai diperbincangkan setelah Sahrul mengunggah sejumlah foto dan percakapan yang diklaim berkaitan dengan persoalan rumah tangganya melalui Facebook pada 19 September 2026.
Kepada media, Minggu (11/10/2026), Sahrul mengatakan kecurigaannya terhadap sang istri bermula ketika menemukan percakapan di aplikasi TikTok pada telepon genggam istrinya. Ia menduga percakapan tersebut mengindikasikan adanya hubungan dengan rekan kerja.
Orang Tua Harus Antre Sejak Tengah Malam, Warga Otomona Keluhkan PPDB dan Mahalnya Seragam Sekolah
“Saya menemukan bukti berupa chat di TikTok. Mungkin dia lupa menghapusnya. Dari situ saya menduga ada hubungan dengan teman kerjanya,” ungkapnya.
Namun, dugaan tersebut masih berupa pengakuan Sahrul dan belum terverifikasi secara independen.
Mengaku Keluarkan Rp125 Juta
Selain persoalan rumah tangga, Sahrul mempersoalkan uang yang menurut pengakuannya telah dikeluarkan untuk membantu proses penerimaan AA sebagai PPPK.
ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI
Ia mengaku awalnya diminta menyiapkan Rp150 juta karena disebut ada seseorang yang dapat membantu proses penerimaan tersebut. Setelah negosiasi, jumlah yang disepakati diklaim menjadi Rp105 juta.
Sahrul juga mengaku mengeluarkan tambahan Rp20 juta agar istrinya tidak ditempatkan di daerah pedalaman. Biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) yang disebutnya telah kedaluwarsa juga menjadi bagian dari persoalan yang ia sampaikan.
“Saya ini hanya bekerja di bengkel. Saya berusaha membantu dia sampai bisa menjadi pegawai PPPK, tetapi setelah diterima, saya justru ditinggalkan,” tuturnya.
Diduga Coba Curi Kabel PLN, Dua Pria Tersengat Listrik di SP 4 Mimika
Pengakuan mengenai pembayaran tersebut belum disertai verifikasi independen mengenai penerima uang, tujuan pembayaran, maupun kaitannya dengan proses seleksi PPPK.
Laporan ke Instansi Pemerintah
Sahrul mengatakan telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak Puskesmas Limau Asri dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Namun, ia mengaku belum memperoleh tanggapan sesuai harapannya.
Menurut Sahrul, bukti percakapan yang disampaikannya dinilai belum memadai karena tidak disertai video.
Ia juga mempertanyakan proses penanganan persoalan rumah tangganya, termasuk rekomendasi perceraian yang menurut pengakuannya diterbitkan tanpa melibatkan dirinya secara langsung.
Sahrul mengaku telah mencari keberadaan istrinya setelah meninggalkan rumah pada 15 Maret 2026. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, AA disebut tiba di Makassar pada 22 Maret 2026.
Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak lain dan persoalan administrasi yang disampaikan Sahrul masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
“Saya berharap Pemkab Mimika menindaklanjuti laporan saya. Saya ingin dia dikeluarkan,” ujarnya, merujuk pada status PPPK mantan istrinya.
AA Membantah Tudingan
Sebelumnya, AA membantah tudingan yang diarahkan kepadanya. Ia menyatakan sedang dalam proses perceraian dan menyebut persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polres Mimika.
Menanggapi hal itu, Sahrul mengaku siap menghadapi proses hukum terkait unggahan yang dibuatnya di media sosial.
“Memang saya yang posting chattingan dia dan selingkuhan di FB, saya yang posting video kami, saya siap hadapi apa pun tuntutan. Tapi saya tuntut keadilan, dia harus dipecat,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut konflik rumah tangga, tetapi juga memunculkan tuntutan agar dugaan yang dilaporkan diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.
Di Tengah Duka Kehilangan Anak
Di tengah konflik tersebut, Sahrul juga mengungkapkan kesedihannya atas meninggalnya anak mereka yang berusia tujuh tahun sekitar 20 hari sebelum ia memberikan keterangan kepada media.
Ia mengatakan anaknya meninggal setelah mengalami sakit. Namun, tidak ada keterangan medis yang disampaikan untuk memastikan penyebab kematian tersebut.
“Saya kehilangan segalanya, hidup saya tidak ada arti sekarang,” ujarnya.
Pernyataan itu menggambarkan beratnya persoalan yang sedang dihadapinya, mulai dari perpisahan rumah tangga hingga kehilangan anak.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh klarifikasi dari AA mengenai rincian tudingan pembayaran tersebut maupun tanggapan resmi dari pihak Puskesmas Limau Asri, BKD, dan Pemerintah Kabupaten Mimika mengenai laporan Sahrul.
Seluruh tudingan dalam perkara ini masih perlu diperiksa dan diverifikasi oleh pihak berwenang. Status kepegawaian seseorang juga tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan konflik rumah tangga atau unggahan di media sosial, melainkan harus ditangani sesuai ketentuan dan hasil pemeriksaan yang sah.




