SOROT PAPUA – Perlindungan karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan platform digital dan kecerdasan buatan (AI) menjadi perhatian bersama negara-negara Asia Tenggara. Melalui forum regional di Bali, para tokoh pers dan pemangku kepentingan kekayaan intelektual ASEAN menyepakati deklarasi bersama untuk mendorong ekosistem informasi digital yang lebih adil dan berkelanjutan.
Diduga Coba Curi Kabel PLN, Dua Pria Tersengat Listrik di SP 4 Mimika
Kesepakatan tersebut tertuang dalam ASEAN Joint Statement atau Deklarasi Bersama ASEAN, yang dihasilkan melalui ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era. Deklarasi ini menjadi langkah bersama untuk memperkuat perlindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah perubahan besar industri media akibat perkembangan teknologi.
Posyandu Mimika Butuh Kerja Bersama, Ketua Panitia Tekankan Peran Lintas Sektor
Deklarasi dibacakan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, bersama puluhan delegasi yang terdiri atas perwakilan Dewan Pers, pimpinan media, dan pakar hukum dari berbagai negara ASEAN hingga Skotlandia.
Pj Sekda Mimika Dorong Percepatan Realisasi Anggaran, OPD Diminta Jangan Tinggalkan Silpa Besar
Pembacaan deklarasi berlangsung pada hari penutupan forum, Sabtu (10/10/2026), di The Patra Bali Resort and Villas.
Dalam deklarasi yang dikenal sebagai Deklarasi Bali tersebut, para delegasi menyepakati empat komitmen utama untuk memperkuat posisi karya jurnalistik dalam rezim perlindungan hak cipta.
Pertama, mengakui karya jurnalistik sebagai ciptaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi sekaligus memberikan kontribusi penting bagi kepentingan publik.
Festival Seni Budaya Mimika Hidupkan Kembali Warisan Amungme-Kamoro
Kedua, mendorong penerapan dan pengembangan kerangka hukum hak cipta nasional yang efektif untuk melindungi karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin, dengan tetap menjamin hak masyarakat dalam mengakses informasi.
Ketiga, mendukung pengaturan yang adil, transparan, dan akuntabel terkait penggunaan, reproduksi, distribusi, serta kesepakatan komersial atas karya jurnalistik oleh platform digital maupun pihak lainnya.
Keempat, memperkuat dialog dan kerja sama lintas sektor di tingkat ASEAN untuk mencari solusi praktis, mengembangkan mekanisme negosiasi kolektif, serta mendorong tindak lanjut kebijakan yang konkret.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa perlindungan karya jurnalistik tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan bisnis perusahaan media. Lebih dari itu, upaya tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga kualitas informasi dan keberlangsungan demokrasi.
“Pelindungan terhadap karya jurnalistik pada dasarnya bukanlah semata-mata urusan mengejar kepentingan komersial perusahaan media. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk menjaga napas jurnalisme sebagai barang publik yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi,” tegas Komaruddin seusai membacakan deklarasi.
Menurutnya, keberlangsungan jurnalisme yang berkualitas membutuhkan ekosistem yang mampu menghargai karya, tenaga, dan sumber daya yang dikerahkan dalam menghasilkan informasi bagi masyarakat.
Sementara itu, Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, menyambut positif lahirnya kesepakatan regional tersebut. Ia menilai, tantangan perlindungan karya jurnalistik di tengah pemanfaatan teknologi AI membutuhkan kesamaan visi dan kolaborasi antarnegara.
“Deklarasi Bali ini adalah tonggak pijakan yang sangat baik bagi negara-negara anggota ASEAN. Melalui komitmen ini, kita bersama-sama mendorong terciptanya ekosistem informasi digital yang berkeadilan dan berkelanjutan. Ekosistem di mana para pencipta konten, distributor, dan pengembang teknologi saling menghormati kontribusi serta tanggung jawab masing-masing secara hukum,” papar Hermansyah.
Forum yang digagas Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI ini diharapkan tidak berhenti pada deklarasi. Langkah berikutnya adalah mendorong penyusunan peta jalan atau *roadmap* regulasi di masing-masing negara anggota ASEAN.
Peta jalan tersebut diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat mekanisme perlindungan karya jurnalistik, termasuk menata penggunaan konten oleh platform digital dan teknologi AI agar sesuai dengan ketentuan hukum serta prinsip penghormatan terhadap hak cipta.
Lahirnya Deklarasi Bali sekaligus menegaskan pentingnya kerja sama regional dalam menghadapi perubahan lanskap media. Di tengah perkembangan teknologi yang semakin cepat, keberlanjutan industri pers dinilai perlu berjalan beriringan dengan perlindungan hak pencipta, akses publik terhadap informasi, dan tanggung jawab penyedia teknologi.
Dengan komitmen bersama tersebut, negara-negara ASEAN diharapkan dapat membangun ekosistem digital yang tidak hanya mendorong inovasi, tetapi juga menghargai karya jurnalistik sebagai sumber informasi publik yang penting bagi kehidupan demokrasi.





1 Komentar