SOROT PAPUA – Percepatan penyerapan Dana Otonomi Khusus (Otsus) menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Mimika agar anggaran pembangunan dan pelayanan publik dapat dimanfaatkan secara optimal pada tahun anggaran 2026.
Hingga pertengahan Oktober, realisasi keseluruhan Dana Otsus Mimika masih berada di kisaran 45 persen. Pemerintah daerah pun berupaya menuntaskan sejumlah kendala administrasi agar penyaluran tahap berikutnya dapat direalisasikan sebelum akhir tahun.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika, Septinus Timang, mengatakan pemerintah menargetkan penyaluran tahap II dan III dapat dilakukan sekaligus pada Desember 2026.
Menurutnya, langkah percepatan kini difokuskan pada penyelesaian penginputan data dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Otsus serta penetapan APBD Perubahan 2026.
“Persyaratan salur tahap II sebenarnya sudah terpenuhi. Namun, kami masih menunggu penetapan APBD Perubahan agar bisa diinput dalam sistem,” kata Septinus dalam keterangannya di Timika, Kamis (15/10/2026).
Ia menjelaskan, Dana Otsus yang dikelola Kabupaten Mimika mencapai Rp196 miliar, ditambah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 senilai lebih dari Rp30 miliar yang masih harus diselesaikan penginputannya ke dalam sistem.
Sementara itu, realisasi anggaran tahap I telah mencapai sekitar 50 persen. Namun, capaian penyerapan secara keseluruhan masih berkisar 45 persen sehingga percepatan administrasi diperlukan untuk mendukung kelancaran tahapan berikutnya.
Septinus menyebutkan, penyesuaian nomenklatur program dari pemerintah pusat serta restrukturisasi birokrasi pada organisasi perangkat daerah menjadi beberapa faktor yang memengaruhi proses penyerapan.
“Walaupun dana Otsus sudah masuk ke kas daerah sejak Januari, penyesuaian dengan sistem pusat membuat daerah sering terlambat,” ujarnya.
Bappeda Mimika menargetkan penginputan anggaran perubahan dapat diselesaikan selama Oktober. Target tersebut diharapkan menjadi langkah penting untuk memperlancar penyaluran tahap II dan III pada Desember, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi pemerintah daerah, percepatan penyaluran dan penyerapan bukan hanya menyangkut penyelesaian administrasi keuangan. Pengelolaan anggaran yang tepat waktu juga diperlukan agar program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan sesuai rencana.
Septinus berharap kendala yang tersisa segera dituntaskan sehingga pelaksanaan program yang bersumber dari Dana Otsus tidak terhambat oleh persoalan administrasi.
Ia menegaskan pentingnya memastikan setiap tahapan anggaran berjalan sesuai prosedur agar Dana Otsus dapat mendukung pembangunan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Mimika.
Dengan penyelesaian dokumen dan sinkronisasi data yang lebih cepat, pemerintah daerah berharap pelaksanaan program dapat berjalan lebih optimal sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana Otsus.




