Lewati ke konten
Birokrasi/Pemerintahan

BPKAD Mimika Tegaskan Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih Masih Sebatas Wacana

14 pembaca
Bagikan

SOROT PAPUA – Rencana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih belum memiliki landasan hukum yang jelas. Pemerintah Kabupaten Mimika pun memilih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat sebelum mengambil sikap terkait wacana tersebut.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Malisaa, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengatur mekanisme pembayaran gaji ASN melalui koperasi.

Menurut Marthen, gagasan tersebut masih sebatas usulan sehingga belum dapat dijadikan dasar untuk menentukan kebijakan di tingkat daerah.

“Namanya juga usulan, sampai saat ini belum ada aturan undang-undang,” kata Marthen saat ditemui wartawan di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (19/10/2026).

Ia mengatakan, BPKAD Mimika masih menunggu perkembangan pembahasan di tingkat pemerintah pusat, khususnya kementerian terkait yang berwenang menentukan arah kebijakan tersebut.

Marthen menegaskan, pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai penerapan rencana itu sebelum ada keputusan resmi beserta aturan yang menjadi dasar pelaksanaannya.

“Kita tidak bisa berandai-andai atau berasumsi akan seperti ini atau seperti ini. Jika benar diberlakukan, kita lihat dulu seperti apa,” tegasnya.

Wacana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih sebelumnya disampaikan Menteri Koperasi, Ferry Juliantono. Gagasan tersebut diajukan sebagai salah satu opsi untuk melibatkan koperasi desa dan kelurahan dalam sistem penyaluran gaji pegawai negeri sipil.

Ferry menyebutkan, usulan itu telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Namun, mekanisme pelaksanaan, besaran anggaran pendukung, dan ketentuan teknisnya masih dalam pembahasan antarkementerian.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengingatkan bahwa wacana tersebut tidak berarti seluruh pembayaran gaji ASN akan dialihkan ke koperasi.

Ia menjelaskan, penyaluran gaji melalui gerai koperasi merupakan salah satu opsi yang sedang dibicarakan, bukan keputusan final pemerintah.

Dengan demikian, realisasi rencana tersebut masih bergantung pada hasil pembahasan pemerintah pusat, termasuk kepastian regulasi dan mekanisme pelaksanaannya.

Bagi Pemkab Mimika, kepastian aturan menjadi hal penting sebelum kebijakan tersebut dapat ditindaklanjuti di daerah.

Baca Juga

Andre

Reporter/kontributor Biarkan Fakta Yang Bicara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *