SOROT PAPUA – Asosiasi Pencari Kerja Lokal Papua (APELPA) mengapresiasi langkah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika yang mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal kepada masyarakat dan pencari kerja di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
APELPA menilai sosialisasi tersebut sebagai perkembangan positif setelah sepanjang 2026 para pencari kerja lokal bersama organisasi itu berulang kali menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi, audiensi, hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRK Mimika dan instansi terkait.
Meski demikian, APELPA menegaskan bahwa keberhasilan Perda tidak cukup diukur dari seberapa luas masyarakat mengenal aturan tersebut. Hal yang lebih penting adalah sejauh mana regulasi itu mampu memberikan perlindungan nyata dan membuka akses kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
Ketua APELPA, Yupinus Magal, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK Mimika karena telah memberikan perhatian terhadap aspirasi para pencari kerja lokal.
“Kami dari APELPA menyampaikan apresiasi kepada DPRK Mimika. Sepanjang tahun 2026, kami bersama para pencari kerja lokal telah menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi dan RDP. Sekarang Perda Nomor 6 Tahun 2023 mulai disosialisasikan. Ini merupakan perkembangan positif yang patut kita dukung,” ujarnya.
Menurut Yupinus, langkah tersebut menunjukkan pentingnya peran lembaga legislatif dalam menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Ia berharap DPRK tetap menjalankan fungsi pengawasan agar pelaksanaan Perda berjalan konsisten bersama Pemerintah Kabupaten Mimika.
Ia menekankan, pencari kerja lokal membutuhkan kepastian bahwa aturan perlindungan tenaga kerja benar-benar menjadi landasan dalam proses perekrutan di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Mimika.
APELPA: Perda Harus Membuka Peluang Kerja
Sementara itu, Wakil Ketua APELPA, Geelvink Kafiar, mengatakan sosialisasi Perda merupakan salah satu tahapan penting dalam perjuangan panjang pencari kerja lokal. Namun, ia mengingatkan bahwa pekerjaan berikutnya adalah memastikan aturan tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan dan mekanisme yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Perda ini jangan hanya turun kepada masyarakat sebagai bahan sosialisasi, tetapi harus turun menjadi ruang kesempatan bagi pencari kerja lokal. Tujuan perjuangan kami bukan sekadar agar masyarakat mengetahui isi Perda, melainkan agar mereka benar-benar merasakan perlindungan dan kesempatan kerja,” tegas Geelvink.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah perlu membangun mekanisme yang menghubungkan kompetensi pencari kerja lokal dengan kebutuhan tenaga kerja perusahaan.
Pencari kerja yang telah memiliki pengalaman dan sertifikat kompetensi, menurutnya, harus memperoleh akses terhadap informasi lowongan serta kesempatan mengikuti proses seleksi secara adil. Sementara itu, masyarakat yang belum memenuhi kualifikasi perlu difasilitasi melalui pelatihan, sertifikasi, dan program pemagangan sesuai kebutuhan industri.
“Kami tidak meminta perusahaan mengabaikan standar kompetensi. Kami meminta pemerintah membangun jembatan antara kemampuan anak lokal dengan kebutuhan perusahaan. Kalau sudah siap kerja, berikan akses seleksi. Kalau belum siap, siapkan pelatihan,” katanya.
Geelvink menilai, tanpa mekanisme yang jelas, pencari kerja lokal berisiko terus berada dalam situasi sulit, yakni mengetahui adanya aturan perlindungan tenaga kerja tetapi belum merasakan manfaatnya dalam memperoleh pekerjaan.
Lima Langkah yang Didorong APELPA
Untuk memastikan Perda Nomor 6 Tahun 2023 berjalan efektif, APELPA mendorong DPRK Mimika memperkuat pengawasan bersama pemerintah daerah dan Dinas Tenaga Kerja.
Ada lima langkah yang dinilai perlu menjadi perhatian.
Pertama, memastikan kepastian aturan pelaksanaan, termasuk status peraturan bupati atau petunjuk teknis yang diperlukan. Kedua, melakukan pemetaan pencari kerja lokal berdasarkan pendidikan, pengalaman, sertifikasi, dan kebutuhan pelatihan.
Ketiga, mendorong keterbukaan informasi kebutuhan tenaga kerja perusahaan agar masyarakat lokal dapat mengetahui lowongan dan mengikuti proses seleksi. Keempat, membangun kerja sama penempatan tenaga kerja yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja, perusahaan, dan lembaga pendamping pencari kerja.
Kelima, melaksanakan pengawasan dan evaluasi secara berkala untuk mengukur pelaksanaan kewajiban perusahaan serta jumlah tenaga kerja lokal yang berhasil memperoleh pekerjaan.
APELPA juga menyatakan kesiapan untuk menjadi mitra pemerintah dalam menyediakan data pencari kerja, memetakan kompetensi, serta mendampingi masyarakat agar implementasi Perda dapat berjalan lebih terarah dan terukur.
Dari Demonstrasi Menuju Hasil Nyata
APELPA berharap komunikasi yang telah terbangun melalui demonstrasi, audiensi, dan RDP terus berlanjut menjadi kerja sama konkret. Organisasi tersebut menilai bahwa keberhasilan perjuangan pencari kerja lokal tidak ditentukan oleh banyaknya aspirasi yang disampaikan, tetapi oleh perubahan yang dihasilkan.
“Perjuangan ini bukan tentang siapa yang paling berjasa. Ini tentang bagaimana suara pencari kerja lokal didengar, ditindaklanjuti, dan akhirnya menghasilkan kesempatan kerja. Kami menghargai langkah DPRK Mimika dan berharap pemerintah daerah serta perusahaan mengambil peran untuk menjalankan Perda secara nyata,” demikian penegasan APELPA.
Bagi APELPA, demonstrasi merupakan sarana menyampaikan aspirasi, RDP menjadi ruang mencari solusi, sedangkan sosialisasi membangun pemahaman masyarakat. Namun, implementasi tetap menjadi ukuran utama keberhasilan seluruh proses tersebut.
APELPA berharap Perda Nomor 6 Tahun 2023 tidak berhenti sebagai regulasi yang dikenal masyarakat, tetapi benar-benar menjadi instrumen perlindungan yang memberikan kesempatan kerja secara adil dan bermartabat bagi pencari kerja lokal di Kabupaten Mimika.




